Kamis, 17 Juli 2008

Apa sebenarnya nama domain itu?

Mengapa alamat web site diakhiri dengan .com, .co.id, atau sejenisnya? Apa beda .co.id dengan .com? Mana yang boleh saya gunakan?
(sumber : http://www.fiesto.com/idindex.php?pid=idarticle&aid=186)

Apa sebenarnya nama domain itu?

Seperti halnya telepon, semua komputer yang terhubung ke internet memiliki nomor yang unik (istilah kerennya IP address), yang panjangnya bisa sampai 12 digit. Karena memori otak kita sudah penuh dengan angka-angka --- mulai tanggal jatuh tempo cicilan rumah sampai nomor telepon WIL yang tak mungkin disimpan di HP :) --- mengingat-ingat IP address mungkin hanya akan menambah frustrasi dan memperpendek umur saja.

Sistem penamaan domain “menerjemahkan” nama yang lebih gampang diingat (misalnya www.internic.net) menjadi IP address (misalnya 207.151.159.3). Jika anda mengetikkan www.internic.net maka browser akan mengambil data dari komputer dengan IP address 207.151.159.3.

InterNIC (www.internic.net) adalah web site milik ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers), sebuah organisasi nirlaba internasional yang mengatur sistem penamaan domain. ICANN sendiri mempunyai badan khusus untuk menangani alokasi domain dan IP address, yaitu Internet Assigned Numbers Authority (IANA).

Nama domain hanya boleh berisi huruf (a-z, tanpa memperhatikan huruf kapital atau bukan), angka (0-9), dan tanda dash (-). Karakter pertama harus berupa huruf.

Apa beda .co.id dan .com?


Nama domain terdiri dari tingkatan-tingkatan yang dipisahkan oleh tanda titik (dot). Tingkat paling atas (TLD = top-level domains) ada di akhir nama (misalnya .com). Ada dua macam TLD, yaitu gTLD (generic top-level domains) yang terdiri dari 3 huruf atau lebih, dan ccTLD (country code top-level domains) yang terdiri dari 2 huruf.

Pada tahun-tahun awal penggunaan nama domain (1980-an) ada 7 gTLD, yaitu .com, .net, .org, .edu, .int, .mil, dan .gov (selain itu ada .arpa yang digunakan khusus untuk infrastruktur internet). Pada November 2000, ICANN menyetujui tambahan 7 gTLD baru, yaitu .aero, .biz, .coop, .info, .museum, .name, dan .pro. Pada saat artikel ini dibuat, ICANN tengah menggodok beberapa proposal penambahan domain baru sehingga dapat dipastikan jumlah gTLD akan terus bertambah.

Sebagian gTLD bebas digunakan oleh siapa saja di seluruh dunia, sebagian lainnya hanya boleh digunakan untuk kalangan tertentu saja. Dalam perkembangannya, untuk gTLD yang bebas digunakan siapa saja, peruntukan tidak harus sesuai dengan tujuan sebenarnya gTLD tersebut dibuat.

gTLD, Tujuan sebenarnya dan Sifatnya

  1. .com Untuk organisasi/institusi komersial. besifat Bebas
  2. .net Untuk organisasi/institusi yang berhubungan dengan internet . besifat Bebas
  3. .org Untuk semua organisasi/institusi yang tidak tercakup di gTLD lainnya. besifat Bebas
  4. .edu Untuk organisasi/institusi pendidikan tinggi AS. besifat Terbatas
  5. .int Untuk organisasi/institusi internasional yang dibentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antar pemerintah. besifat Terbatas
  6. .mil Untuk organisasi/institusi militer AS. besifat Terbatas
  7. .gov Untuk organisasi/institusi pemerintahan AS. besifat Terbatas
  8. .arpa Untuk infrastruktur internet. besifat Terbatas
  9. .aero Untuk industri transportasi udara. besifat Terbatas
  10. .biz Untuk organisasi/institusi bisnis. besifat Terbatas
  11. .coop Untuk asosiasi kerja sama . besifat Terbatas
  12. .info Untuk web site yang bersifat memberi informasi . besifat Bebas
  13. .museum Untuk museum. besifat Terbatas
  14. .name Untuk individu. besifat Bebas
  15. .pro Untuk profesional. besifat Terbatas

ccTLD yang terdiri dari 2 huruf dialokasikan untuk negara-negara di seluruh dunia. Pengelolaannya pun diserahkan kepada negara masing-masing, sehingga peraturannya dapat berbeda-beda untuk masing-masing negara.

.id adalah ccTLD yang dialokasikan untuk Indonesia, dan dikelola oleh IDNIC (www.idnic.net.id). (Update: Terhitung sejak 16 Maret 2005, IDNIC berubah nama menjadi ccTLD-ID dengan alamat web site resmi http://www.cctld.or.id). Sebagai pengelola, IDNIC hanya mengizinkan pendaftaran domain tingkat dua (SLD = second-level domains), dimana domain yang didaftarkan tidak langsung diakhiri dengan .id, namun ada kata lain yang mendahuluinya (misalnya .co.id). Saat ini ada 8 domain tingkat dua yang tersedia, yaitu .co.id, .net.id, .or.id, .ac.id, .go.id, .mil.id, .sch.id, dan .web.id. Bahkan khusus untuk warnet, IDNIC membuka pendaftaran domain tingkat tiga (third-level domains) yaitu .war.net.id. IDNIC juga memutuskan bahwa .id hanya boleh didaftarkan oleh orang atau badan hukum Indonesia.

Skema hirarki domain
Jadi, kalau anda melihat nama domain yang diakhiri dengan dua huruf, maka berarti nama tersebut mewakili suatu negara. Hanya saja, karena kebijakan ditentukan masing-masing negara, kadang-kadang negara kecil mengkomersilkan nama domain yang dimilikinya. Misalnya Tuvalu, sebuah negara kecil di kepulauan Pasifik, mengizinkan siapa saja di seluruh dunia (yang mau membayar tentunya) mendaftarkan domain .tv. Karena bisa diasosiasikan dengan televisi, peminatnya lumayan banyak, diantaranya RCTI yang saat ini memakai nama www.rcti.tv untuk web sitenya.

Seperti halnya gTLD, sebagian domain .id bebas digunakan oleh siapa saja di seluruh Indonesia, sebagian lainnya hanya boleh digunakan untuk kalangan tertentu saja. Namun berbeda dengan gTLD, IDNIC menerapkan syarat yang lebih ketat agar penggunaan domain .id sebisa mungkin tidak melenceng dari peruntukan sebenarnya. Misalnya SIUP, NPWP, atau Surat Bukti Kepemilikan Merk untuk .co.id, Statuta Universitas atau SK Kopertis untuk .ac.id, dan sebagainya. Syarat-syarat pendaftaran untuk masing-masing domain selengkapnya bisa dilihat di web site IDNIC (www.idnic.net.id)
SLD .id Tujuan sebenarnya Sifat
.co.id Untuk badan usaha di Indonesia Terbatas
.net.id Untuk organisasi/institusi penyedia jasa internet yang memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota organisasi tersebut Terbatas
.or.id Untuk semua organisasi/institusi di Indonesia yang tidak tercakup di SLD .id lainnya Bebas
.ac.id Untuk organisasi/institusi pendidikan tinggi Indonesia Terbatas
.go.id Untuk organisasi/institusi pemerintahan Indonesia Terbatas
.mil.id Untuk organisasi/institusi militer Indonesia Terbatas
.sch.id Untuk organisasi/institusi pendidikan dasar dan menengah Indonesia Terbatas
.web.id Untuk semua organisasi/institusi/perorangan yang melakukan kegiatannya di World Wide Web Bebas
.war.net.id Untuk warnet di Indonesia Terbatas
Mana yang boleh saya gunakan?

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kita yang tinggal di Indonesia boleh memakai semua gTLD dan SLD .id yang bersifat bebas (misalnya .com atau .web.id). Selain itu kita juga bisa memakai gTLD dan SLD .id yang bersifat terbatas (misalnya .biz atau .co.id) asalkan kita memenuhi syarat-syarat batasan yang ditentukan. Bahkan, jika diinginkan, kita bisa memakai ccTLD negara lain yang bersifat bebas, seperti yang dilakukan RCTI pada contoh di atas..
Link terkait

* Daftar resmi gTLD: http://www.iana.org/gtld/gtld.htm
* Daftar resmi ccTLD: http://www.iana.org/cctld/cctld-whois.htm
* InterNIC: http://www.internic.net
* IDNIC: http://www.idnic.net.id
Update: ccTLD-ID: http://www.cctld.or.id (sejak 16 Maret 2005)
* ICANN: http://www.icann.org
* IANA: http://www.iana.org

Tidak ada komentar: